Tanya Jawab Seputar Haid...?

Atur ukuran font . . . . Perkecil  Reset  Perbesar 
1.    SOAL               : Bagaimana hukum menggunakan obat untuk menunda haid atau mempercepat masa haid, agar bisa melaksanakan ibdahhaji dengan sempurna..
JAWAB           :  Hukumnya makruh, namun jika obat tersebut sampai berkaibat menghentikan kehamilan, hukumnya haram. ( Jawaban berasal dari penjelasan kitab Qurrotul Ain fi fatwal Haramain, hal 30 )

Yang Artinya : Apabila ada wanita yang menggunakan obat pencegah haid atau mempercepat haid, maka hukumnya makruh apabila tidak berakibat memutuskan keturunan atau keturunannya menjadi sedikit, apabila demikian hukumnya haram.

2.    SOAL : Bila obat tersebut bisa merubah kebiasaan haid, misalnya : biasanya haid 7 hari menjadi 2 atau biasanya haid tanggal 2 menjadi ranggal 17. Mana yang dihukumi haid. Waktu  yang biasanya atau kenyataan ..?
JAWAB : Yang diberi hukum haid yang kenyataan. Misalnya : biasanya haid 7 hari setelah menggunakan obat. Haidnya menjadi hanya 2 hari,
( Jawabana ini berdasarkan keterangan dari kitab Al- Muhadzdzab juz 1 hal 39 ).

Yang Artinya : Darah itu berhenti pada waktu sehari dan semalam atau 15 hari diantaranya, maka darah itu disebut darah haid, wanita tersebut wajib mandi ketika darah tersebut berhenti, baik darah tersebut mempunyai sifat sebagaimana darah haid atau tidak. Serta darah tersebut keluar  berbeda dengan kebiasaan yang telah dialami atau tidak. 

3.    SOAL               :  Bagaimana kalau orang haid atau junub dan sesmanya mengucapkan Al Qur’an dengan niat mengharapkan barokah atau mengingatkan orang salah.
JAWAB : Mengucapkan Al Quran bagi orang yang mempunyai hadast besar itu diperbolehkan asal tidak niat qiro’ah (membaca Al Quran), seperti niat membenarkan orang yang salah membaca Al Quran, Mengajar, Mengharap barokah atau do’a. ( Jawaban ini berasal dari kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 26 ).

Yang Artinya : bagi orang junub dan yang sesamnaya haram membaca Al Qur’an dengan niat membaca walaupun dengan niat yang lain. Tidak haram bila dengan niat mutlak (tidak niat atas niat tertentu) menurut qoul yang rojeh. Dan tidak haram bila tidak niat membaca, seperti membenarkan kesalahan (bacaan), mengajar, mengharap barokah dan ber do’a.

4.  SOAL                : Bagaimana hukum orang  haid masuk ke masjid…?
JAWAB           : Bila maksudnya itu hanya lewat. Tidak berhenti atau berkeliaran di dalamnya. Hukumnya makruh apabila tidak khawatir darahnya tidak jatuh dalam masjid. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukumnya haram. Dan hukumnya menjadi boleh, apabila hanya lewat dan syarat-syarat terpenuhi dan lewatnya tersebut ada kebutuhan (jaraknya lebih dekat apanila lewat masjid, misalnya) (Jawaban ini berdasarkan Kitab Kasyifats Saja, hal 32)

Yang Artinya : Haram karena haid yang kesembilan ialah sekedar lewat di dalam masjid apabila dikuatirkan mengotori masjid serta beratnya hadast haid. Untuk itu haid ini berbeda dengan orang junub, baginya tidak haram kalau hanya lewat masjid. Apabila tidak dikhwatirkan mengotori masjid, maka bagi orang haid diperbolehkan dengan makruh lewat dalam masjid, apbila tidak ada kebutuhan. Kalau orang junub hanya khilaful aula lewat dalam masjid tanpa ada kebutuhan. Apabila ada tujuan yang dikeluarkan maka tidak makruh dan tidak khilaful aula bagi orang haid lewat dalam masjid.

5. SOAL                 : Didebut darah apakah yang keluar setellah keguguran….?
JAWAB           : Darah yang keluar setelah keguguran diberi hukum darah nifas. (Jawaban ini berasal dari kitab Al Qulyubi juz 1 hal 62).

Yang Artinya : Untuk keguguran ada hukum-hukum melahirkan  yang dietapkan yaitu, wajib mandi, orang yang keguguran wajib mukak (membatalkan) puasa dan darah keluar setelah dinamakan darah nifas.
6. SOAL : Bagaimana hukum minum obat pencegah hamil…?
JAWAB           : Kalau obat tersebut sampai memutus kehamilan, haram hukumnya. Namun kalau obat tersebut hanya mengatur kehamilan, hukumnya makruh kalau tidak ada tujuan (agar pendidikan anaknya lebih berkualitas, misalnya) bila ada tujuan. Hukumnya boleh. (Jaaban ini berdasarkan Kitab As-syarqowi juz II hal.332).

Yang Artinya : Menggunakan obat agar tidak hamil haram hukumnya berbedan dengan obat yang tidak memutuskan kehamilah tetapi hanya menundanya. Maka tidak haram dan juga tidak makruh apabila udzur, misalnya agar pendidikan anaknya teratur. Apabila tidak ada udzur maka makruh hukumnya.

7. SOAL : Bagaimana menggunakan kandungan (Aborsi)….?
JAWAB           : hukumnya haram. Namun menurut imam romli : Boleh, asal bayinya belum ditiupkan roh. Yaitu berumur 120 hari, (jawaban ini berdasar dari kitan I’anatut Tholibin juz IV hal 130).

Yang Artinya     : Haram menggunakan sesuatu yang menyebabkan keguguran setelah janini telah ada dalam ramhim dengan segumpal daging walaupun sebelaum ditiupkan roh. Sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab tuhfah. Namun Imam Romli berpendapat bahwa aborsi itu tidak haram kecuali ditiupkan roh..

Yang Artinya     : Ulama berbeda pendapat tentang menggunakan sesuatu penyebab aborsi selama belum sampai batas ditiupkan roh yaitu 120 hari.

8. SOAL : Bagaimana iddahnya wanita yang menggunakan obat pencegah haid atau setelah operasi. Ternyata haidnya berhenti.
JAWAB           : Iddahnya harus menunggu datangnya haid lagi, baru iddah  3 kali suci. Apabila sudah tidak haid lagi, maka ia harus menunggu sampai umur menopose (tidak haid : umur ya’si) dan dia iddah 3 bulan. (Jawaban ini berdasar dari kitab Al Mahalli juz IV hal 42).

Yang Artinya     : Apabila darah haid seseorang berhenti karena sebab yang diketahui seperti menyusui atau penyakit, maka dia sabar menanti sampai haid lagi, baru iddah 3 kali suci atau di telah sumpai pada umur monopose, maka iddah 3 bulan. 

9. SOAL : Bagaimana cara memberi hukum kepada orang yang melahirkan dengan operasi. Apakah dia tetap harus mandi sebagaimana orang yang melahirkan secara normal.?
JAWAB           : Hukumnya sebagaimana orang yang melahirkan secara normal.( Jawaban berdasarkan kitab Al – Bajuri juz I Hal. 74 ).

Yang Artinya     : Apabila ada wanita yang melahirkan dari jalan yang tidak biasanya maka menurut Qoul yang dlohir (Jelas) dia wajib mandi sebagaimana wanita yang melahirkan dari jalan yang biasanya. Hal ini mengambil kesimpulan dari apa yang telah dibahas oleh Imam Romli.

10. SOAL              : Bagaimana hukum mengubur ari-ari yang mana hal tersebut telah berlaku dalam tradisi orang Jawa..?
JAWAB : Hukumnya sunnah apabila bayinya hidup, dan wajib dikubur apabila bayinya meninggal dunia
Jawaban berdasar dari Kitab :
+  Sulaiman Al Jamal II hal. 190.
+ Nihayatul Muhtaj juz II hal. 49-495.
+  Bujarromi Alal Khotib juz II hal. 247. 

Yang Artinya     : Masyimah yang namanya ari-ari (plasenta) itu adalah ermasuk bagian (dari anggota badan) karena ari-ari itu dipotong dari tubuh bayi (Selaput yang membungkus bayi), itu tidak termasuk bagian dari ibu dan tidak termasuk bagian dari bayi.

Yang Artinya     : Disunahkan mnguburkan anggota badan yang terpisah dari tubuh manusia yang hidup yng tidak mati seketika atau termasuk dari orang yang diragukan kematiannya. Anggota badan yang terpisah tersebut misalnya : Tangan orang yang mencuri, kuku, rambut, darah keguguran atau darah canduk atau hal lainya. Hal itu sebagai penghormatan untuk orang yang memiliki anggota tubuh tersebut.

Yang Artinya : Apabila ditemukan sebagaian tubuh mayat muslim yang tidak mati sayahid, wajib disholati setelah dimandikan dan dibungkus dengan kain lalu dikubur sebagaimana mayat. Walauupun bagaian tersebut kuku atau rambut.

Tinggalkan-komentar